PENGERTIAN HUKUM :
Menurut para ahli :
Prof Mr E.M Meyers :
Hukum ialah semua aturan yang mengandung tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
Aristoteles :
Hukum adalah rangakaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa.
S.M Amin SH :
Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi . tujuannya adalah mengadakan kertertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Tujuan : Hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa tujuannya untuk mengatur pergaulan hidup manusia mencapai keadilam , menjaga kepentingan manusia yang tidak dapat diganggu gugat.
Ciri-Ciri dan Unsur Hukum :
Unsur-Unsur Hukum :
a) Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan yang dibuat oleh badan resmi.
c) Peraturan bersifat memaksa
d) Sanksi terhadap peraturan adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum :
Adanya perintah / larangan.
Perintah atau larangan bersifat memaksa / harus ditaati semua orang.
Macam-Macam Hukum :
Menurut Sumbernya :
a) Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-perundang .
b) Hukum Adat (Kebiasaan) yaitu hukum yang terletak dalam peraturan adat.
c) Hukum Trakat yaitu hukum yang yang ditetapkan oleh negara-negara didalam suatu perajnjian antar negara.
d) Hukum Jurispensi yaitu hukum yang terbentuk oleh keputusan hakim.
Menurut Bentuknya :
a) Hukum Tertulis, contohnya : KUHP,KUHD,KUHAP
b) Hukum tidak tertulis , contohnya :UU,Kepres,PP
Menurut Watku Berlakunya :
a) Ius contitutum atau Hukum positif yaitu hukum yang berlaku pada suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
b) Ius Condituendum atau hukum yang akan datang yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c) Hukum Asasi yaitu hukum yang berlaku dimana-mana segala bangsa di dunia.
Ketiga hukum ini adalah Hukun Duniawi.
Menurut Cara Mempertahankannya :
a) Hukum Material ; Hukum yang membuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan yang berwujud perintah dan larangan.
b) Hukum Formal : Mengatur bagaimna cara penguasa dalam mempertahankan dan menegakkan serta melaksanakan kaidah-kaidah hukum material
Menurut Tempat Berlakunya :
a) Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku di suatu negara.
b) Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antar 2 negara atau lebih
c) Hukum Asing yaitu hukum yang berlaku di negara lain
d) Hukum Gereja yaitu hukum yang ditetapkan gereja untuk anggotanya
Menurut Sifatnya :
a) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus mempunyai paksaan mutlak.
b) Hukum Pelengkap yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila ada pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar